Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daeraha Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 3/2018 · Perda Kota Sawahlunto No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2018Tanggal Penetapan:18 Juli 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daeraha Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku18 Juli 2018
Tanggal Penetapan18 Juli 2018
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto dalam melayani ketersediaan air minum bagi masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan penguatan permodalan terhadap PDAM Kota Sawahlunto.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010. Perubahan tersebut mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM. Sampai dengan tahun 2017, penyertaan modal sejumlah Rp.19.369.647.539,-. Selanjutnya, selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, dianggarkan maksimal sebesar Rp. 15.000.000.000,00, dengan rincian pada tahun 2018 dianggarkan Rp. 1.500.000.000,00 sebagai dana talangan program hibah air minum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 dianggarkan maksimal sebesar Rp. 13.500.000.000,00. Pencairan dana disesuaikan dengan program dan kebutuhan PDAM dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Besarnya tambahan penyertaan modal dapat dilaksanakan setiap tahun dan ditetapkan lebih lanjut dalam APBD tahun bersangkutan.

(-)

(-)