Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Jenis Pemilihan:** Pemilihan Kepala Desa serentak dan pemilihan Kepala Desa antar waktu.
2. **Panitia Pemilihan:** Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten dan Tim Fasilitasi Kecamatan dengan tugas dan wewenang masing-masing.
3. **Tahapan Pemilihan:** Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
4. **Persyaratan Calon:** Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa, termasuk persyaratan administrasi dan izin dari pejabat yang berwenang (bagi PNS, pegawai BUMN/BUMD, dll.).
5. **Kampanye:** Tata cara pelaksanaan kampanye, larangan, dan sanksi.
6. **Pemungutan dan Penghitungan Suara:** Tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, dan penyelesaian laporan pelanggaran.
7. **Penetapan:** Pelaporan hasil pemilihan, pengesahan, dan pelantikan Kepala Desa terpilih.
8. **Pemilihan Antar Waktu:** Tata cara pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa.
9. **Penjabat Kepala Desa:** Pengangkatan dan pemberhentian Penjabat Kepala Desa.
10. **Biaya Pemilihan:** Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten dan APBDes.