Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 4/2023 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2023Tanggal Penetapan:21 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkalis
Tanggal Berlaku22 September 2023
Tanggal Penetapan21 September 2023
Tempat PenetapanBengkalis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 Nomor 7);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga melampirkan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp3.329.414.487.853,30 dan belanja sebesar Rp4.216.524.993.951,88, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(887.110.506.098,58). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp1.180.379.182.064,91 dan pengeluaran sebesar Rp0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp1.180.379.182.064,91. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp293.268.675.966,33.

Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp9.054.735.127.515,06, jumlah kewajiban sebesar Rp191.836.756.276,16, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp9.054.735.127.515.06. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp3.497.177.060.292,47 dan beban sebesar Rp3.837.364.443.753,93, sehingga terdapat defisit dari operasional sebesar Rp(339.231.839.440,46). Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2022 sebesar Rp293.268.675.966,33. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp8.862.898.371.238,90.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari berbagai laporan dan daftar rekapitulasi.

(-)

(-)