Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 4/2011 · Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Februari 2011
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Februari 2011
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 5)

Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2011 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Satpol PP dibentuk sebagai bagian perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Satpol PP memiliki fungsi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan instansi lain seperti Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Polisi Pamong Praja berwenang menertibkan pelanggaran Perda dan Peraturan Walikota, melakukan penyelidikan, dan tindakan administratif.

Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Sekretariat, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kesamaptaan, Bidang Perlindungan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di tingkat kecamatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban secara ex officio.

Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan pengangkatan menjadi Polisi Pamong Praja, pakaian dinas, perlengkapan operasional, administrasi, dan pembiayaan Satpol PP.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)