Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Di Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 6/2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Juli 2008
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Di Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Juli 2008
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakang peraturan ini adalah pertumbuhan investasi dan pembangunan daerah yang meningkatkan kegiatan industri dan usaha, sehingga memerlukan peningkatan pelayanan perizinan di bidang lingkungan hidup.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengenakan retribusi atas jasa pelayanan perizinan yang diberikan pemerintah daerah kepada perseorangan, badan hukum, atau badan usaha sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Jasa Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dipungut sebagai pembayaran biaya atas jasa pelayanan perizinan yang diterbitkan. Objek perizinan meliputi surat izin pembuangan air limbah ke badan air, izin pemanfaatan air limbah industri minyak sawit untuk aplikasi tanah, izin pemanfaatan air limbah untuk bahan baku industri, izin pengumpulan limbah B3 (kecuali minyak pelumas bekas), izin lokasi pengolahan limbah B3, dan izin penyimpanan sementara limbah B3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa perizinan di bidang lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan izin, jenis usaha, dan/atau kegiatan yang diberikan izin.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi bertujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin yang digolongkan berdasarkan perizinan, jenis usaha, dan/atau kegiatan yang diberikan izinnya. Struktur dan besaran tarif retribusi telah ditetapkan untuk berbagai jenis izin dan usaha/kegiatan.
  5. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi perizinan sama dengan masa berlakunya izin yang diterbitkan. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya izin atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. SKRD diterbitkan setelah diterbitkannya rekomendasi atas kelayakan untuk diberikan izin.
  7. Sanksi Administrasi: Keterlambatan atau kekurangan pembayaran dikenakan denda 2% per bulan.
  8. Tata Cara Pembayaran: Retribusi dilunasi sekaligus dan disetorkan ke Kas Daerah.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Biaya Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ).