di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha Dan/Atau Kegiatan Terbangun Di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam Dan Taman Buru
Juga dikenal sebagai: Permen LHK 14/2023 · Permen LHK No. 14 Tahun 2023 · Permen LHK Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang telah terbangun di kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA), dan taman buru (TB) sebelum tanggal 2 November 2020. Penyelesaian kegiatan terbangun ini dilakukan untuk mempertahankan keberadaan dan menjaga fungsi KSA, KPA, dan TB secara optimal, mewujudkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya, serta melaksanakan penguatan fungsi dan tata kelola KSA, KPA, dan TB dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayatinya.
Kegiatan terbangun yang diatur meliputi perkebunan kelapa sawit, perkebunan, pertambangan, dan kegiatan lain seperti minyak dan gas bumi, panas bumi, tambak, pertanian, permukiman, wisata alam, industri, serta sarana dan prasarana. Kegiatan ini mencakup yang memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha perkebunan, maupun yang tidak memiliki perizinan berusaha, persetujuan Menteri, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan.
Penyelesaian kegiatan terbangun dilakukan melalui beberapa skema, antara lain kerja sama, perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan, kemitraan konservasi, atau pengembalian areal usaha dan/atau kegiatan kepada negara. Skema penyelesaian yang dipilih bergantung pada jenis kegiatan, kepemilikan izin, dan pihak yang melakukan kegiatan. Kerja sama dapat dilakukan untuk sarana dan prasarana kepentingan umum milik pemerintah atau proyek strategis nasional, sementara kemitraan konservasi ditujukan untuk perkebunan, pertanian, dan tambak yang dilakukan oleh masyarakat setempat.