Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha Dan/Atau Kegiatan Terbangun Di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam Dan Taman Buru

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 14/2023 · Permen LHK No. 14 Tahun 2023 · Permen LHK Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2023Tanggal Penetapan:3 November 2023
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPenyelesaian Usaha Dan/Atau Kegiatan Terbangun Di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam Dan Taman Buru
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku10 November 2023
Tanggal Penetapan03 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 139 huruf a, Pasal 163 ayat (4), Pasal 175 ayat (1) huruf e, Pasal 178 ayat (1) huruf c, Pasal 179 huruf a, dan Pasal 194 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 322); 2. Ketentuan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang telah terbangun di kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA), dan taman buru (TB) sebelum tanggal 2 November 2020. Penyelesaian kegiatan terbangun ini dilakukan untuk mempertahankan keberadaan dan menjaga fungsi KSA, KPA, dan TB secara optimal, mewujudkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya, serta melaksanakan penguatan fungsi dan tata kelola KSA, KPA, dan TB dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayatinya.

Kegiatan terbangun yang diatur meliputi perkebunan kelapa sawit, perkebunan, pertambangan, dan kegiatan lain seperti minyak dan gas bumi, panas bumi, tambak, pertanian, permukiman, wisata alam, industri, serta sarana dan prasarana. Kegiatan ini mencakup yang memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha perkebunan, maupun yang tidak memiliki perizinan berusaha, persetujuan Menteri, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan.

Penyelesaian kegiatan terbangun dilakukan melalui beberapa skema, antara lain kerja sama, perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan, kemitraan konservasi, atau pengembalian areal usaha dan/atau kegiatan kepada negara. Skema penyelesaian yang dipilih bergantung pada jenis kegiatan, kepemilikan izin, dan pihak yang melakukan kegiatan. Kerja sama dapat dilakukan untuk sarana dan prasarana kepentingan umum milik pemerintah atau proyek strategis nasional, sementara kemitraan konservasi ditujukan untuk perkebunan, pertanian, dan tambak yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

1. Perjanjian kerja sama dan perjanjian kerja sama Kemitraan Konservasi Kegiatan Terbangun yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap sah dan berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian. 2. Perjanjian kerja sama dan perjanjian kerja sama Kemitraan Konservasi Kegiatan Terbangun yang masih dalam proses dan belum mendapatkan persetujuan Menteri, harus diproses berdasarkan ketentuan mengikuti Peraturan Menteri ini.

1. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kegiatan Terbangun berupa perkebunan kelapa sawit yang memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif.