Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Aset

Juga dikenal sebagai: PP 77/2009 · PP No. 77 Tahun 2009 · PP Nomor 77 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2009Tanggal Penetapan:28 Desember 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Aset
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2009
Tanggal Penetapan28 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. Penambahan modal ini diatur dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar satu triliun rupiah. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

(-)

(-)