Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). BAPETEN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Tugas BAPETEN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi BAPETEN meliputi pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional, koordinasi kegiatan fungsional, fasilitasi dan pembinaan instansi pemerintah, serta penyelenggaraan administrasi umum. Susunan organisasi BAPETEN terdiri dari Sekretariat Utama, Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi, Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, dan Inspektorat. Sekretariat Utama bertugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian program, administrasi, dan sumber daya. Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perizinan dan inspeksi tenaga nuklir. Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian keselamatan nuklir. Inspektorat bertugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan BAPETEN. Di lingkungan BAPETEN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dapat dibentuk unit pelaksana teknis.