Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 9/2020 · Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020 · Peraturan Bapeten Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2020Tanggal Penetapan:8 Desember 2020
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Berlaku10 Desember 2020
Tanggal Penetapan08 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01 rev.2/K-OTK/V-04 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 3. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 27).

Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). BAPETEN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Tugas BAPETEN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi BAPETEN meliputi pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional, koordinasi kegiatan fungsional, fasilitasi dan pembinaan instansi pemerintah, serta penyelenggaraan administrasi umum. Susunan organisasi BAPETEN terdiri dari Sekretariat Utama, Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi, Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, dan Inspektorat. Sekretariat Utama bertugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian program, administrasi, dan sumber daya. Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perizinan dan inspeksi tenaga nuklir. Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian keselamatan nuklir. Inspektorat bertugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan BAPETEN. Di lingkungan BAPETEN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dapat dibentuk unit pelaksana teknis.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BAPETEN berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 27), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)