Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 14/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:27 Juni 2011
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan27 Juni 2011
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2006 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, susunan dan tugas tim pengawas pemilihan kepala desa, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa, persyaratan administrasi pencalonan, ketentuan mengenai pemungutan suara, serta ketentuan terkait pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dan pemberhentian Penjabat Kepala Desa, cuti Kepala Desa, serta persyaratan bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau anggota legislatif. Peraturan ini juga mengatur pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBDesa dan APBD, serta mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan.

(-)

(-)