Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 4/2014 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2014Tanggal Penetapan:5 Juli 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku08 Juli 2014
Tanggal Penetapan05 Juli 2014
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2004 Nomor 2 Seri E Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2004 Nomor 3 Seri E Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2004 Nomor 4 Seri E Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2004 Nomor 5 Seri E Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2004 Nomor 6 Seri E Nomor 6); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 Nomor 9);

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendorong Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya agar dapat bersaing dan berkembang, mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan daya saing, mendukung upaya perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk, serta meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya dalam membantu pertumbuhan perekonomian daerah. Ketentuan substansial mencakup sumber dana penyertaan modal yang berasal dari APBD dan sumber lain yang sah, serta status modal yang diserahkan sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Peraturan ini juga menetapkan jumlah penyertaan modal kepada berbagai Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya hingga 31 Desember 2013, serta tambahan penyertaan modal yang akan diberikan pada tahun anggaran 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019. Realisasi penambahan penyertaan modal mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan hasil kinerja serta perkembangan usaha perusahaan. Penambahan penyertaan modal yang belum direncanakan dapat dilakukan dengan pertimbangan khusus seperti memenuhi ketentuan peraturan perundangan, hasil RUPS, penyelamatan perusahaan, prospek bisnis yang baik, dan pemenuhan ketentuan modal dasar.

(-)

(-)