Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 28 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 28/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 28 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 28 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:30 Desember 2008

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang daerah yang tertib untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang daerah dan memantapkan administrasi pengelolaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi barang milik daerah dan asas-asas pengelolaannya (fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, kepastian nilai).
  2. Pejabat pengelola barang milik daerah, termasuk Bupati, Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Perlengkapan dan Umum, Kepala SKPD, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, beserta kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
  3. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, yang disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD berdasarkan standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.
  4. Pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, serta dilakukan oleh panitia pengadaan barang/jasa pemerintah daerah.
  5. Penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang milik daerah, termasuk penerimaan barang dari pihak ketiga dan kewajiban pelaporan stok barang.
  6. Penggunaan barang milik daerah yang ditetapkan statusnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD, serta kewajiban penyerahan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan.
  7. Penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
  8. Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna, dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
  9. Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, termasuk pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
  10. Penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
  11. Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang milik daerah.
  12. Pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  13. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pengelolaan barang milik daerah dan tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah akibat pengelolaan barang milik daerah yang tidak sesuai ketentuan.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.