Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 33 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1997 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Doha, Qatar

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1997 · Keppres No. 33 Tahun 1997 · Keppres Nomor 33 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1997Tanggal Penetapan:12 Agustus 1997
Hukum KetatanegaraanKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Doha, Qatar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1997
Tanggal Penetapan12 Agustus 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerja sama antara Indonesia dan Qatar dengan membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha, Qatar.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha, Qatar, yang berfungsi sebagai Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia. Wilayah kerja Kedutaan Besar ini meliputi seluruh wilayah negara Qatar. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Kedutaan Besar ini diatur oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar ini juga ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)