Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 2/2023 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2023Tanggal Penetapan:6 Januari 2023
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tanggal Berlaku06 Januari 2023
Tanggal Penetapan06 Januari 2023
Tempat PenetapanMakale

Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) di Daerah. Tujuan dari fasilitasi P4GN dan PN adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan tersebut, serta menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat. Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan fasilitasi P4GN dan PN oleh Bupati yang dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. Peraturan ini juga mengatur mengenai antisipasi dini melalui deteksi dini seperti tes urine, upaya pencegahan melalui pendataan, pemetaan, perencanaan, pembangunan sistem informasi, sosialisasi, dan edukasi. Selain itu, diatur pula mengenai penanganan dan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, pendanaan yang dibebankan pada APBD, pembentukan Tim Terpadu, penyusunan Rencana Aksi Daerah, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, serta program Lembang/Kelurahan Bersih Narkoba.

(-)

1. Bupati dapat memberikan sanksi administratif terhadap sekolah, perguruan tinggi, BUMD, BUM Lembang, badan usaha swasta, pemilik/penanggung jawab hotel, tempat hiburan, rumah kos, tempat pariwisata, dan jasa pengiriman barang yang tidak memenuhi kewajiban. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, paksaan pemerintahan, uang paksa, pembekuan izin, atau pencabutan izin usaha.