Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) di Daerah. Tujuan dari fasilitasi P4GN dan PN adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan tersebut, serta menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat. Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan fasilitasi P4GN dan PN oleh Bupati yang dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. Peraturan ini juga mengatur mengenai antisipasi dini melalui deteksi dini seperti tes urine, upaya pencegahan melalui pendataan, pemetaan, perencanaan, pembangunan sistem informasi, sosialisasi, dan edukasi. Selain itu, diatur pula mengenai penanganan dan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, pendanaan yang dibebankan pada APBD, pembentukan Tim Terpadu, penyusunan Rencana Aksi Daerah, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, serta program Lembang/Kelurahan Bersih Narkoba.