Keputusan Menteri ini menetapkan Logo Hari Ikan Nasional yang memuat bentuk dan warna, serta arti dan penjelasan logo sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II. Logo ini digunakan secara resmi sebagai identitas peringatan Hari Ikan Nasional dan dipergunakan pada berbagai atribut promosi seperti pataka, umbul-umbul, spanduk, pin, poster, tanda pengenal, emblem, dan lainnya untuk seluruh kegiatan peringatan Hari Ikan Nasional. Biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Tahun Anggaran 2014. Latar belakang penetapan logo ini adalah untuk memperingati Hari Ikan Nasional yang jatuh pada tanggal 21 November, serta untuk memberikan identitas resmi melalui logo yang memiliki makna dan ciri khusus.