Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 9/2017 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2017Tanggal Penetapan:9 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku10 November 2017
Tanggal Penetapan09 November 2017
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dibuat dengan latar belakang adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perubahan Anggaran**: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 mengalami perubahan, dengan rincian penambahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 2. **Pendapatan Daerah**: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD. 3. **Belanja Daerah**: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal). 4. **Pembiayaan Daerah**: Mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan perhitungan sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan.

(-)

(-)