Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten yang bertumpu pada sektor pertanian, sektor industri ramah lingkungan, dan pengembangan infrastruktur untuk peningkatan aksesibilitas. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi pengembangan struktur ruang wilayah (peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi yang merata, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana), pengembangan pola ruang wilayah (pelestarian kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya), dan pengembangan kawasan strategis (pengembangan pemanfaatan ruang untuk fungsi pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi). Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem perkotaan (PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah mencakup kawasan lindung (perlindungan terhadap kawasan bawahannya, perlindungan setempat, rawan bencana, lindung geologi) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya). Kawasan strategis kabupaten diprioritaskan untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi, meliputi kawasan perkotaan, kawasan peruntukan industri, kawasan perbatasan kabupaten, dan kawasan agropolitan.