Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penawaran Yang Bukan Merupakan Penawaran Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 26/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 26/POJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2020Tanggal Penetapan:22 April 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenawaran Yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku23 April 2020
Tanggal Penetapan22 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-46/PM/1996 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum, beserta Peraturan Nomor IX.A.5 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai penawaran yang bukan merupakan penawaran umum, seiring dengan peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini mengatur bahwa penawaran efek yang menggunakan media massa dianggap sebagai penawaran kepada lebih dari 100 pihak. Namun, suatu penawaran efek tidak dianggap sebagai penawaran umum jika nilai penawaran secara keseluruhan kurang dari satu miliar rupiah. Dengan demikian, peraturan ini menetapkan batasan nilai dan media yang digunakan dalam penawaran efek untuk menentukan apakah suatu penawaran termasuk dalam kategori penawaran umum.

(-)

(-)