di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 2/2021 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan standar kualitas modul fotovoltaik silikon kristalin dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang energi terbarukan. Tujuannya adalah untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan perlindungan konsumen terhadap peralatan pemanfaat energi surya fotovoltaik. Peraturan ini menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai standar wajib untuk modul fotovoltaik silikon kristalin, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor. Produsen dan importir diwajibkan untuk membubuhkan Tanda SNI pada setiap modul yang dipasarkan. Pengecualian terhadap kewajiban ini diberikan untuk sampel uji penerbitan SPPT-SNI dan sampel uji untuk penelitian dan pengembangan, dengan syarat mendapatkan surat pengecualian dari Menteri. Sertifikasi produk dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dalam hal LSPro atau laboratorium uji belum mencukupi, Direktur Jenderal dapat menunjuk LSPro atau laboratorium uji yang belum diakreditasi untuk jangka waktu tertentu.