Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 7/2015 · Perda Kota Baubau No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 2015

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 2015
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Pemerintahan Kota Baubau, dengan melakukan penambahan dan/atau perubahan terhadap peraturan yang ada.

Ketentuan Substansial:

  • Sekretariat Daerah: Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari 3 (tiga) Asisten, 9 (sembilan) Bagian, 27 (dua puluh tujuh) Sub Bagian dan dibantu kelompok jabatan fungsional. Rincian susunan organisasi diatur lebih lanjut dalam peraturan ini.
  • Sekretariat DPRD: Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretariat, 3 (tiga) Bagian, masing-masing Bagian terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian dan dibantu Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian susunan organisasi diatur lebih lanjut dalam peraturan ini.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)