di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 7/2015 · Perda Kota Baubau No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Pemerintahan Kota Baubau, dengan melakukan penambahan dan/atau perubahan terhadap peraturan yang ada.
Ketentuan Substansial: