Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-37/BC/2025 Tahun 2025

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-37/BC/2025 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-173/BC/2024 Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement On Authorized Economic Operator) Antara Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN

Juga dikenal sebagai: Kep Dirjen Bea dan Cukai KEP-37/BC/2025 · Kep Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-37/BC/2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2025Tanggal Penetapan:25 Februari 2025
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & KepabeananIMPOR

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-173/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement On Authorized Economic Operator) Antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN.

Keputusan ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti implementasi penuh Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (AEO) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan Filipina. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas cakupan negara mitra dalam skema pengakuan timbal balik AEO di kawasan ASEAN. Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai pemberian fasilitas perdagangan bagi barang impor yang berasal dari negara anggota ASEAN. Fasilitas tersebut kini mencakup barang impor yang berasal dari pelabuhan muat di Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Filipina. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, importir wajib menggunakan kode fasilitas 451 dengan mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) serta tanggal otorisasi perusahaan AEO dari negara mitra terkait. Selain itu, fasilitas ini hanya berlaku untuk barang impor yang ditujukan untuk dipakai dengan pemberitahuan pabean menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0.

(-)

(-)