Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 258/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Keuangan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: PMK 258/PMK.011/2014 · PMK No. 258/PMK.011/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2004Tanggal Penetapan:30 Desember 2004
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Keuangan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2004
Tanggal Penetapan30 Desember 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang keuangan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam rangka ini, Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangan pemberian fasilitas fiskal penanaman modal kepada Kepala BKPM. Fasilitas tersebut meliputi pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri. Selain itu, peraturan ini mengatur pelayanan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Untuk melaksanakan pelayanan ini, pejabat dari Kementerian Keuangan akan ditempatkan di PTSP BKPM. Kepala BKPM dan pejabat terkait harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai fasilitas fiskal.

1. Penyesuaian peraturan perundang-undangan terkait fasilitas fiskal di bidang penanaman modal harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling lama 3 bulan sejak diundangkannya peraturan ini. 2. Jika penyesuaian belum ditetapkan, Kepala BKPM dan pejabat yang ditugaskan harus mengikuti ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

1. Mekanisme pengawasan dan sanksi diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait fasilitas fiskal di bidang penanaman modal.