Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Hamauh Fm Kabupaten Gunung Mas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 9/2015 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Hamauh Fm Kabupaten Gunung Mas
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanKuala Kurun

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2015 mengatur tentang pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Hamauh FM Kabupaten Gunung Mas. Latar belakang pendirian LPPL ini adalah untuk meningkatkan fungsi dan peran radio daerah sebagai media informasi, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, hiburan, kontrol sosial, dan perekat sosial bagi masyarakat. Tujuan pendirian LPPL adalah untuk menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkokoh integritas nasional, serta menjaga citra positif bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: LPPL Radio Hamauh FM berkedudukan di Kuala Kurun, bertugas menyampaikan informasi timbal balik antara pemerintah kabupaten dan masyarakat, serta antar masyarakat. Fungsinya sebagai media informasi di berbagai bidang seperti keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, hiburan, kontrol sosial, dan pelestari budaya bangsa.
  2. Sifat, Tujuan, dan Kegiatan: LPPL bersifat independen, netral, dan tidak komersial. Tujuannya adalah menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental positif masyarakat. Kegiatan yang diselenggarakan adalah siaran lokal, serta dapat menyelenggarakan siaran iklan dan usaha lain yang sah terkait penyiaran.
  3. Struktur Organisasi: Terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kinerja Dewan Direksi dan siaran, serta menjamin orientasi pada publik. Dewan Direksi bertugas menjabarkan program umum, mengangkat karyawan, menetapkan kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama.
  4. Sumber Pembiayaan: Berasal dari iuran penyiaran, APBN/APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah.
  5. Cakupan Wilayah dan Isi Siaran: Cakupan wilayah siaran adalah Kabupaten Gunung Mas. Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang mendidik, menjaga netralitas, dan tidak boleh mengandung unsur yang dilarang seperti fitnah, hasutan, atau pertentangan SARA.

1. Masa uji coba LPPL Radio Hamauh FM selama 3 (tiga) Tahun dan dapat dievaluasi kembali.

(-)