di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Hamauh Fm Kabupaten Gunung Mas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 9/2015 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2015 mengatur tentang pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Hamauh FM Kabupaten Gunung Mas. Latar belakang pendirian LPPL ini adalah untuk meningkatkan fungsi dan peran radio daerah sebagai media informasi, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, hiburan, kontrol sosial, dan perekat sosial bagi masyarakat. Tujuan pendirian LPPL adalah untuk menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkokoh integritas nasional, serta menjaga citra positif bangsa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: