Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 8/2019 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2019Tanggal Penetapan:30 Oktober 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku30 Oktober 2019
Tanggal Penetapan30 Oktober 2019
Tempat PenetapanSekayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 3.135.512.719.200,00, belanja daerah sebesar Rp. 3.280.012.719.200,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (144.500.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 330.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 185.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 144.500.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak dan dana alokasi umum. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah dan dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) dan penerimaan pinjaman daerah, serta pengeluaran pembiayaan yang berupa penyertaan modal (investasi) dan pembayaran pokok hutang pemerintah daerah.

Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Bupati dapat melakukan pengeluaran dengan menggunakan belanja tidak terduga. Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)