Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1993 tentang Obligasi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian

Juga dikenal sebagai: PP 4/1993 · PP No. 4 Tahun 1993 · PP Nomor 4 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 1993Tanggal Penetapan:18 Januari 1993
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaObligasi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Januari 1993
Tanggal Penetapan18 Januari 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengeluaran obligasi oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian guna menghimpun dana dari masyarakat. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan dana yang lebih besar untuk pengembangan usaha dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam penyaluran uang pinjaman berdasarkan hukum gadai. Ketentuan substansial mencakup kewenangan PERUM Pegadaian untuk mengeluarkan obligasi hingga maksimum Rp75.000.000.000,00 secara bertahap sesuai kebutuhan. Dana yang diperoleh akan digunakan untuk pembiayaan penyaluran uang pinjaman. Jenis obligasi dan tata cara pengeluarannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pengaturan penyisihan dana untuk pelunasan obligasi.

(-)

(-)