Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 51 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 51 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 51/2024 · Permendikbudriset No. 51 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 51 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2024Tanggal Penetapan:4 Oktober 2024
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaTata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku09 Oktober 2024
Tanggal Penetapan04 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (kecuali ketentuan mengenai pendirian).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel) dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Polman Babel, menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2010 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan Substansial:

Polman Babel berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsi Polman Babel meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.

Organisasi Polman Babel terdiri atas:

  • Senat (unsur penyusun kebijakan akademik)
  • Pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur)
  • Satuan Pengawas Internal (unsur pengawas nonakademik)
  • Dewan Penyantun (unsur pemberi pertimbangan nonakademik)

Direktur dibantu oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, serta Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dll.).

Jurusan bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Bagian melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melaksanakan koordinasi kegiatan penelitian dan pengabdian. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melaksanakan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran. Unit Penunjang Akademik memberikan dukungan di bidang masing-masing.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polman Babel berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2010, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)