di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Kotamobagu 4/2025 · Perwali Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2025 · Perwali Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Subjek penerima tunjangan meliputi PNS dan CPNS, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan badan layanan umum daerah (BLUD), pegawai non-ASN pada instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, serta PPPK. Tunjangan ini tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.
Komponen THR dan gaji ketiga belas terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan. Bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN. Khusus untuk PPPK, pemberian tunjangan dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan ketentuan masa kerja minimal satu bulan kalender sebelum hari raya atau sebelum bulan Juni untuk gaji ketiga belas.
Pembayaran THR dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya, sedangkan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Pendanaan seluruh kegiatan ini dibebankan pada APBD Kota Kotamobagu.