di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 5/2023 · Perda Kota Kupang No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan daerah tersebut tidak sesuai lagi dengan kebutuhan transparansi dan kemudahan proses layanan perizinan serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk mengharmonisasikan produk hukum di Kota Kupang dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur bahwa penerbitan perizinan berusaha dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) dan tidak dikenakan biaya.