Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 5/2023 · Perda Kota Kupang No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2023Tanggal Penetapan:26 Juni 2023
Pembangunan IndustriBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku26 Juni 2023
Tanggal Penetapan26 Juni 2023
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2001 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 80) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 167).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan daerah tersebut tidak sesuai lagi dengan kebutuhan transparansi dan kemudahan proses layanan perizinan serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk mengharmonisasikan produk hukum di Kota Kupang dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur bahwa penerbitan perizinan berusaha dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) dan tidak dikenakan biaya.

(-)

(-)