Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 22/POJK.04/2014 · Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2014Tanggal Penetapan:18 November 2014
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPrinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku18 November 2014
Tanggal Penetapan18 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal beserta Peraturan Nomor V.D.10 yang merupakan lampirannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di sektor pasar modal. Penyedia Jasa Keuangan di sektor ini diwajibkan menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan penerapan prinsip ini. Penyedia Jasa Keuangan harus membentuk unit kerja khusus atau menugaskan pejabat sebagai penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Kebijakan ini juga mengatur pengelompokan nasabah berdasarkan tingkat risiko, serta prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk nasabah berisiko tinggi. Selain itu, peraturan ini mengharuskan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.

1. Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal wajib menyampaikan pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.