Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 11 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 11/2009 · Perda Kabupaten Morowali No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2009Tanggal Penetapan:17 Agustus 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali
Tanggal Berlaku18 Agustus 2009
Tanggal Penetapan17 Agustus 2009
Tempat PenetapanBungku

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penjualan, Penghapusan dan Hibah Barang Daerah Kabupaten Morowali.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Morowali. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan barang daerah yang tertib dan optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan administrasi pengelolaan barang daerah yang profesional dan aman.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Bagian Perlengkapan/Kepala Bidang Aset Daerah selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna, penyimpan barang, dan pengurus barang.
  2. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.
  3. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  4. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah, serta pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.

(-)

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.