Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 8/2011 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2011Tanggal Penetapan:26 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku26 Oktober 2011
Tanggal Penetapan26 Oktober 2011
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 631.235.314.647,00 menjadi Rp. 663.810.939.535.00 setelah perubahan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 658.726.095.613,29 menjadi Rp. 696.107.056.623.81 setelah perubahan, mencakup Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah juga diubah, dengan penerimaan yang semula Rp. 27.490.780.966.29 menjadi Rp. 32.256.725.773.42 setelah perubahan, dan pengeluaran tetap pada Rp. 1.500.000.000.00. Perubahan ini mencerminkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

(-)

(-)