Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 21 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 21/2014 · Perda Kabupaten Jombang No. 21 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Oktober 2014
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Oktober 2014
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 10/D).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3 huruf b yang mengatur organisasi Lembaga Teknis Daerah, perubahan pada Bagian Kedua yang mengatur tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta perubahan pada Pasal 14 huruf b Lampiran II yang mengatur bagan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah. Secara spesifik, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, terutama kewenangan di bidang perlindungan masyarakat, dengan melakukan perubahan struktur organisasi pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Jombang.

(-)

(-)