Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 8/2018 · Perda Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2018Tanggal Penetapan:20 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku21 Agustus 2018
Tanggal Penetapan20 Agustus 2018
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2018 ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 321 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Peraturan ini juga memuat rincian Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Selain itu, diatur pula mengenai Lampiran Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)