di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 8/2018 · Perda Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2018 ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 321 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Peraturan ini juga memuat rincian Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Selain itu, diatur pula mengenai Lampiran Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diatur dengan Peraturan Walikota.