Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 26/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 26 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan parkir sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah, dengan menyesuaikan tarif retribusi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan lalu lintas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengelolaan tempat khusus parkir oleh Pemerintah Daerah dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui izin pengelolaan yang berlaku selama 1 tahun dan diperoleh melalui seleksi terbuka. 2. Hak dan kewajiban pengelola parkir, termasuk hak mengelola lahan parkir, memungut jasa parkir, serta kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan menyetorkan hasil retribusi. 3. Hak dan kewajiban pengguna jasa parkir, termasuk hak memperoleh bukti pembayaran, pelayanan yang baik, dan perlindungan keamanan, serta kewajiban mentaati pola parkir dan membayar retribusi. 4. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian untuk tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 5. Struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis kendaraan dan lamanya parkir, termasuk tarif untuk truk, bus, sedan, sepeda motor, dan tarif langganan bulanan. 6. Tata cara pembayaran dan pemungutan retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta penagihan retribusi yang tidak dibayar tepat waktu dengan sanksi administratif berupa bunga. 7. Prosedur pengajuan keberatan atas SKRD, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, dan kedaluwarsa penagihan retribusi. 8. Ketentuan mengenai penyetoran retribusi ke Kas Daerah, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta pencabutan dan pembatalan izin pengelolaan parkir. 9. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi, pemberian insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

1. Syarat dan ketentuan pengelolaan parkir yang tidak termuat dalam Peraturan Daerah ini diatur kemudian dengan Peraturan Walikota. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Wajib Retribusi/pengelola yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang. 2. Orang atau badan hukum yang tidak memiliki izin pengelolaan parkir sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).