Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 234 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 234 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Direksi Bank Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 234/1964 · Keppres No. 234 Tahun 1964 · Keppres Nomor 234 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 1964Tanggal Penetapan:12 September 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Bank Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 September 1964
Tanggal Penetapan12 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengisi kekosongan jabatan dalam Direksi Bank Negara Indonesia dengan mengangkat pejabat yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk melengkapi susunan Direksi Bank Negara Indonesia dengan mengangkat dua orang Direktur baru.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan Saudara Potan Arif Harahap, S.H., sebagai Presiden Direktur Bank Negara Indonesia, Saudara R.A.B. Massie, S.H., sebagai Direktur, dan Saudara Soerowo Sastrosoedarmo sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 12 September 1964.

(-)

(-)