Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI PROVINSI JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 1/2013 · Perda Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2013Tanggal Penetapan:30 Januari 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI PROVINSI JAMBI
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku01 Februari 2013
Tanggal Penetapan30 Januari 2013
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Provinsi Jambi ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan DAS yang terkoordinasi, terintegrasi, sinkron, dan sinergis. Pengelolaan ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan sumber daya alam dan lingkungan DAS. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan tata air di DAS, termasuk jumlah, kualitas, dan distribusinya, serta mewujudkan lahan yang produktif sesuai dengan daya dukung lingkungan. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan DAS yang berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Perencanaan:** Inventarisasi karakteristik DAS, penyusunan, dan penetapan Rencana Pengelolaan DAS Provinsi. 2. **Pelaksanaan:** Pemanfaatan, pemulihan, dan konservasi sumber daya alam di DAS, dengan memperhatikan kriteria teknis, persyaratan kelestarian DAS, dan pola pengelolaan sumber daya alam. 3. **Monitoring dan Evaluasi:** Dilakukan secara periodik untuk mengukur kinerja pengelolaan DAS berdasarkan indikator biofisik, sosial, ekonomi, dan kelembagaan. 4. **Pembinaan dan Pengawasan:** Koordinasi, pemberian pedoman, bimbingan, serta penyediaan sarana dan prasarana untuk efektivitas pengelolaan DAS. 5. **Forum Koordinasi DAS:** Pembentukan forum koordinasi yang melibatkan masyarakat, akademisi, pemerintah daerah, dan LSM pemerhati lingkungan. 6. **Peran Serta Masyarakat dan Swasta:** Masyarakat dan pihak swasta berperan serta dalam pengelolaan DAS, termasuk menjaga kualitas lingkungan, memberikan informasi, dan melakukan pemulihan kerusakan. 7. **Sistem Informasi:** Pembangunan sistem informasi pengelolaan DAS untuk mendukung pengambilan keputusan. 8. **Pendanaan:** Sumber pendanaan berasal dari APBD Provinsi, hibah, imbal jasa lingkungan, dan sumber dana lainnya.

(-)

Pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS Provinsi yang tidak sesuai dengan peraturan ini akan dikenakan sanksi berupa: 1. Sanksi administratif berupa pembekuan atau pembatalan izin usaha/kegiatan. 2. Sanksi adat disesuaikan dengan aturan adat yang berlaku di lokasi terjadinya pelanggaran.