Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan tujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan sistem yang berkualitas dan terpercaya. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing melalui pembangunan aparatur negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tata Kelola SPBE:
- Arsitektur SPBE yang disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan harus selaras dengan arsitektur SPBE nasional.
- Peta Rencana SPBE yang juga disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan harus selaras dengan peta rencana SPBE nasional.
- Rencana dan anggaran SPBE yang disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan Pemerintah Daerah.
- Proses Bisnis yang disusun untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
- Data dan informasi yang mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
- Infrastruktur SPBE yang terdiri atas Jaringan Intra Pemerintah Daerah dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah.
- Aplikasi SPBE yang terdiri dari Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus.
- Keamanan SPBE yang mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE.
- Layanan SPBE yang terdiri atas layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik.
- Manajemen SPBE:
- Manajemen risiko untuk menjamin keberlangsungan SPBE.
- Manajemen keamanan informasi untuk meminimalkan dampak risiko keamanan informasi.
- Manajemen data untuk menjamin data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses.
- Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset.
- Manajemen sumber daya manusia untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan.
- Manajemen pengetahuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE.
- Manajemen perubahan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan.
- Manajemen Layanan SPBE untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE.
- Audit TIK:
- Audit Infrastruktur SPBE.
- Audit Aplikasi SPBE (Umum dan Khusus).
- Audit Keamanan SPBE.
- Penyelenggara SPBE:
- Wali Kota bertugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE.
- Sekretaris Daerah menjabat sebagai koordinator SPBE Pemerintah Daerah.
- Percepatan SPBE:
- Dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
- Fokus pada pembangunan Aplikasi Umum dan Infrastruktur SPBE.
- Pemantauan dan Evaluasi SPBE:
- Dilakukan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE.
- Koordinator SPBE Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.