Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna Barat 15/2020 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 15 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Muna Barat
Tanggal Berlaku25 September 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanLaworo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Retribusi Terminal ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum melalui pendapatan daerah yang berasal dari retribusi terminal. Retribusi terminal dianggap penting sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan sebagai aset daerah yang berfungsi sebagai prasarana angkutan jalan.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi terminal yang dipungut sebagai pembayaran atas penggunaan fasilitas terminal yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati/menggunakan pelayanan fasilitas terminal.

Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Besarnya tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, luas dan nilai strategis bangunan, jenis kendaraan, frekuensi dan jangka waktu penggunaan fasilitas terminal. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memberikan pelayanan yang seimbang.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, masa retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penyidikan, dan sanksi administratif serta pidana.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terhutang yang tidak atau kurang dibayar.