di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 6/2014 · Perda Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor ... Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibentuk dengan tujuan untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau kerusakan, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan melalui pengembangan teknologi dan pemikiran yang berwawasan lingkungan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintah Kabupaten berwenang mengkoordinasikan dan melaksanakan perlindungan, pengendalian, dan pemulihan pencemaran lingkungan, menetapkan KLHS dan RPPLH skala Kabupaten, serta menetapkan kebijakan mengenai AMDAL dan UKL-UPL. Peraturan ini juga mengatur tentang inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, kerjasama dan kemitraan, penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan, standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup, serta penegakan hukum lingkungan hidup.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta pelaku usaha dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, partisipasi, dan keadilan. Pelaku usaha berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, memiliki dokumen lingkungan dan/atau izin lingkungan, serta melaksanakan ketentuan yang termuat dalam dokumen dan izin tersebut.