Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Danau Lindu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 5/2013 · Perda Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2013Tanggal Penetapan:11 April 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Danau Lindu
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku11 April 2013
Tanggal Penetapan11 April 2013
Tempat PenetapanDolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Danau Lindu di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah Danau Lindu sebagai ekosistem penting yang perlu dikelola secara terarah dan berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Zonasi danau (zona sempadan, budidaya, penyangga, pemanfaatan, perlindungan).
  2. Pemanfaatan danau melalui perikanan (tangkap dan budidaya), pariwisata, transportasi, dan penelitian ilmiah.
  3. Pelestarian danau melalui perlindungan fisik danau, sempadan danau, keanekaragaman hayati, pencegahan pencemaran, dan perlindungan dari okupasi.
  4. Perencanaan pengelolaan danau (rencana tata ruang danau, rencana induk pengelolaan danau, rencana aksi pengelolaan danau).
  5. Koordinasi pengelolaan danau antar instansi terkait.
  6. Wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaan danau.
  7. Hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam pengelolaan danau.
  8. Larangan-larangan terkait pengelolaan danau.

Masyarakat memiliki hak untuk memanfaatkan zona danau sesuai peruntukannya, mendapatkan informasi, serta kompensasi jika dirugikan. Kewajiban masyarakat meliputi menjaga danau dari kerusakan dan pencemaran, serta melakukan konservasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin, serta denda. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19, 20, 21, 22, dan 23 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000. 3. Pelanggaran lain dapat dikenakan sanksi adat sesuai hukum adat setempat.