Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam pembangunan dan pemanfaatan telematika di Indonesia, sejalan dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. Tim Koordinasi Telematika Indonesia yang sebelumnya dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1997 diatur kembali dengan susunan keanggotaan baru yang terdiri dari berbagai menteri terkait. Tim ini bertugas untuk memutuskan kebijakan pemerintah di bidang telematika, menetapkan prioritas pembangunan, melakukan pemantauan, dan melaporkan perkembangan kepada Presiden. Untuk menunjang tugasnya, Tim Koordinasi dibantu oleh Tim Pelaksana Koordinasi dan kelompok kerja khusus, serta didukung oleh sebuah sekretariat. Biaya pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.