Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perlindungan Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 14/2014 · Perda Provinsi Maluku No. 14 Tahun 2014 · Perda Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 September 2014
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 September 2014
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perlindungan Tenaga Kerja bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, peran serta dalam pembangunan, serta perlindungan tenaga kerja dan keluarganya. Latar belakangnya adalah perlunya kepastian hukum dalam bidang ketenagakerjaan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh, kesamaan kesempatan, dan perlakuan tanpa diskriminasi.

Peraturan ini mengatur tanggung jawab pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam perencanaan tenaga kerja makro dan mikro, membangun sistem informasi ketenagakerjaan, mengadakan pelatihan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Pengusaha bertanggung jawab dalam perencanaan tenaga kerja, membuat perjanjian kerja, memberikan imbalan yang layak, menyediakan jaminan sosial dan fasilitas kesehatan, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Masyarakat berperan dalam pengawasan, memberikan informasi, dan memberikan bantuan kepada tenaga kerja.

Ketentuan substansial meliputi perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja dan pemagangan, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, perlindungan teknis (kesehatan dan keselamatan kerja, waktu kerja, pekerja anak dan perempuan), perlindungan ekonomi (pengupahan), perlindungan sosial (jaminan sosial tenaga kerja, hak berserikat dan beribadah), hubungan industrial (pembinaan hubungan industrial, tenaga kerja outsourcing, pemutusan hubungan kerja, mogok kerja, dan penutupan perusahaan), serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian ketenagakerjaan.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini maka semua peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran tertentu dapat dianggap sebagai kejahatan dan dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.