Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/2017 · Keppres No. 13 Tahun 2017 · Keppres Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2017Tanggal Penetapan:27 April 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 2017
Tanggal Penetapan27 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Republik Filipina dan Hong Kong dari tanggal 28 April 2017 hingga 1 Mei 2017. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Wakil Presiden diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, jika diperlukan penetapan kebijakan baru selama masa penugasan, Wakil Presiden harus berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Presiden. Setelah Presiden kembali ke tanah air, penugasan ini berakhir dan Wakil Presiden harus melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

(-)

(-)