Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pendirian Universitas Maritim Raja Ali Haji

Juga dikenal sebagai: PERPRES 53/2011 · PERPRES No. 53 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2011Tanggal Penetapan:8 September 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendirian Universitas Maritim Raja Ali Haji
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 September 2011
Tanggal Penetapan08 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Maritim Raja Ali Haji sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, guna meningkatkan sumber daya manusia dan pemerataan sarana pendidikan di Provinsi Kepulauan Riau. Universitas ini merupakan pengalihan dari universitas yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau. Universitas ini akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam berbagai disiplin ilmu, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pembiayaan universitas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah. Semua aset, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari yayasan sebelumnya dialihkan ke universitas baru ini. Pegawai yayasan akan tetap menjalankan tugasnya hingga status kepegawaian mereka ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Maritim Raja Ali Haji. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang bekerja pada Universitas Maritim Raja Ali Haji tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Penetapan status kepegawaian dilaksanakan sebagai berikut: a. bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas Maritim Raja Ali Haji dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Universitas Maritim Raja Ali Haji; b. bagi yang berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Maritim Raja Ali Haji dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Maritim Raja Ali Haji.

(-)