Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 8/2011 · Perda Kota Tual No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Tual Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2011Tanggal Penetapan:9 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kepelabuhan
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku09 September 2011
Tanggal Penetapan09 September 2011
Tempat PenetapanTual

(-)

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan bertujuan untuk mengatur pemungutan retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Tual. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi pelayanan kepelabuhanan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Menetapkan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagai pungutan atas jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan, termasuk jasa pelayanan kapal, barang, alat, dan jasa kepelabuhanan lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan atau menggunakan fasilitas pelabuhan.
  2. Golongan Retribusi: Menggolongkan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis fasilitas, frekuensi, dan lama pelayanan atau penggunaan fasilitas.
  4. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Menetapkan tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kepelabuhanan di pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan, termasuk jasa labuh, tambat, penumpukan, tanda masuk pelabuhan, sewa tanah dan bangunan, serta pelayanan air bersih. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali setiap 2 tahun.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelabuhan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah berada.
  6. Pemungutan dan Tatacara Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lambat 21 hari sejak diterbitkannya SKRD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tatacara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.