Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi. Pengelolaan keuangan desa meliputi pendapatan desa, belanja desa, pembiayaan desa, kekayaan desa, dan kekayaan pihak lain yang dikuasai desa. Struktur APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, alokasi anggaran dari APBN, bagi hasil pajak kabupaten, bagian dari retribusi kabupaten, alokasi dana desa, bantuan keuangan, hibah, dan sumbangan pihak ketiga. Belanja desa terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung. Pembiayaan desa terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Perencanaan keuangan desa berpedoman pada RPJMDesa dan RKPDesa. Penghasilan aparatur pemerintah desa terdiri dari penghasilan tetap dan tunjangan. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dikelola dalam APBDesa. Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa. Perubahan APBDesa dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Pembinaan dan pengawasan keuangan desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Kecamatan.