Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 5/2015 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2015Tanggal Penetapan:22 Juli 2015
Pemerintahan DesaPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku23 Juli 2015
Tanggal Penetapan22 Juli 2015
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi. Pengelolaan keuangan desa meliputi pendapatan desa, belanja desa, pembiayaan desa, kekayaan desa, dan kekayaan pihak lain yang dikuasai desa. Struktur APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, alokasi anggaran dari APBN, bagi hasil pajak kabupaten, bagian dari retribusi kabupaten, alokasi dana desa, bantuan keuangan, hibah, dan sumbangan pihak ketiga. Belanja desa terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung. Pembiayaan desa terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Perencanaan keuangan desa berpedoman pada RPJMDesa dan RKPDesa. Penghasilan aparatur pemerintah desa terdiri dari penghasilan tetap dan tunjangan. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dikelola dalam APBDesa. Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa. Perubahan APBDesa dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Pembinaan dan pengawasan keuangan desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Kecamatan.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Pengelola Keuangan Desa yang tidak dapat memenuhi kewajiban dan tanggungjawab administrasi dikenakan sanksi administratif. 2. Pengelola Keuangan Desa yang menimbulkan perselisihan utang piutang dan kekayaan desa dapat diselesaikan secara Perdata. 3. Pengelola Keuangan Desa yang mengakibatkan kerugian negara dikenakan sanksi Pidana.