Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 78/PMK.07/2012 · PMK No. 78/PMK.07/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2012Tanggal Penetapan:22 Mei 2012
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Mei 2012
Tanggal Penetapan22 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.07/2012 ditetapkan pada 22 Mei 2012 dan merupakan peraturan bersifat khusus (one‑off) untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2011 yang dialokasikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Status formal pencabutan tidak tercantum dalam teks peraturan ini. Dokumen ini tidak mencantumkan pasal pencabutan atau tanggal pencabutan oleh peraturan berikutnya.

  • Secara materiil/operasional peraturan ini telah berkahir setelah tujuan utamanya (penetapan dan penyaluran alokasi kurang bayar DBH 2011) dilaksanakan sekaligus pada Tahun Anggaran 2012 sesuai Pasal 3. Dengan demikian peraturan ini menjadi tidak relevan untuk kegiatan reguler setelah penyelesaian penyaluran tersebut.

  • Untuk memastikan apakah ada pencabutan formal (dicabut oleh PMK pengganti atau dimasukkan dalam daftar peraturan yang dicabut), diperlukan verifikasi di basis data peraturan resmi Kementerian Keuangan / JDIHN / Berita Negara.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Tidak ada pengganti langsung yang disebutkan dalam teks. Karena sifatnya khusus dan temporer, peraturan ini kemungkinan tidak digantikan oleh satu peraturan tunggal, melainkan informasinya menjadi bagian dari pelaksanaan anggaran dan/atau diakomodasi oleh peraturan teknis selanjutnya mengenai pelaksanaan dana perimbangan / DBH atau peraturan umum tentang pelaksanaan anggaran transfer ke daerah.

  • Jika ada peraturan PMK yang merevisi atau mencabutnya secara formal, hal tersebut harus diverifikasi pada dokumen amandemen atau pencabutan resmi yang dipublikasikan kemudian.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Teks yang tersedia tidak menunjukkan adanya amandemen atau perubahan terhadap PMK Nomor 78/PMK.07/2012. Peraturan ini ditetapkan pada 22 Mei 2012 dan tidak memuat riwayat perubahan dalam dokumen tersebut.

Catatan: Semua pernyataan mengenai status formal (pencabutan/gantian) bersifat historis/indikatif — untuk kepastian hukum diperlukan pemeriksaan publikasi resmi peraturan dan daftar pencabutan di portal resmi.

Isi Kebijakan (historis)
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Menetapkan alokasi kurang bayar DBH SDA pertambangan minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2011 untuk provinsi, kabupaten, dan kota yang belum dibagihasilkan dan yang telah dialokasikan dalam UU APBN 2012 (yang telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2012).
    • Memberikan kepastian jumlah dan mekanisme penyaluran atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas yang belum didistribusikan kepada daerah sesuai perimbangan keuangan pusat‑daerah.

  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan:

    • Kewajiban Kementerian Keuangan untuk menetapkan jumlah alokasi dan memastikan penyaluran sekali pada Tahun Anggaran 2012 (Pasal 3 ayat 1);
    • Kewajiban pelaksanaan penyaluran mengikuti ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 3 ayat 2), termasuk tata cara administratif dan pertanggungjawaban yang relevan;
    • Hak daerah (provinsi/kabupaten/kota) untuk menerima alokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan menggunakannya sesuai peraturan perundang‑undangan tentang penggunaan DBH/DAU/DBH migas;
    • Lampiran berfungsi sebagai rujukan hak penerimaan masing‑masing daerah.

  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi:

    • Peraturan ini bersifat temporer dan bertujuan menyelesaikan satu masalah spesifik (alokasi kurang bayar untuk TA 2011) sehingga setelah penyaluran selesai, peraturan tersebut tidak lagi relevan secara operasional;
    • Tidak ada indikasi amandemen berkepanjangan karena sifatnya bukan norma hukum permanen tetapi penetapan alokasi anggaran tahun tertentu;
    • Jika terdapat pencabutan formal, kemungkinan besar dilakukan dalam rangka konsolidasi peraturan teknis DBH oleh PMK selanjutnya atau peraturan tentang pelaksanaan transfer ke daerah.

  • Dampak Pencabutan / Berakhirnya Peraturan:

    • Secara praktis, apabila penyaluran telah diselesaikan, daerah penerima telah memperoleh haknya sehingga berkurang risiko fiskal terkait alokasi tersebut;
    • Jika masih ada penerimaan/penyaluran yang belum selesai pada saat peraturan dinyatakan tidak berlaku, maka penyelesaian akan mengikuti peraturan yang mengatur pelaksanaan anggaran dan/atau ketentuan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pengganti;
    • Dampak administratif: arsip kebijakan dan bukti pertanggungjawaban keuangan tetap perlu disimpan untuk audit dan pemeriksaan BPK/BPKP; ketidakjelasan formal pencabutan dapat memerlukan klarifikasi melalui rujukan di basis data peraturan.

Ketentuan Peralihan (historis dan analisis pasca‑pencabutan)
  • Ketentuan peralihan saat dicabut:

    • Dalam teks PMK Nomor 78/PMK.07/2012 tidak terdapat pasal khusus yang mengatur ketentuan peralihan apabila peraturan dicabut; peraturan ini hanya mencantumkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 4).
    • Oleh karena itu, ketentuan peralihan formal (mis. perlindungan hak yang sudah timbul) harus dilihat pada peraturan yang mencabut atau pada ketentuan umum mengenai pencabutan peraturan perundang‑undangan.

  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti:

    • Transisi operasional umumnya melibatkan penyelesaian penyaluran dan pertanggungjawaban keuangan yang masih berjalan sesuai mekanisme di Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Perbendaharaan / Perimbangan Daerah) dan ketentuan perbendaharaan terkait;
    • Jika ada PMK pengganti atau peraturan teknis baru, peraturan pengganti harus mengatur ketentuan peralihan untuk memastikan hak dan kewajiban yang sudah timbul tetap dilaksanakan atau diselesaikan.

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • Hak daerah yang sudah diakui (mis. diterbitkan Surat Perintah Membayar atau sudah dicatat dalam rekening) tetap harus dipenuhi dan/atau diselesaikan sesuai mekanisme pertanggungjawaban fiskal;
    • Kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana tetap berlaku berdasarkan peraturan pengelolaan keuangan negara yang lebih umum, meskipun PMK khusus ini sudah tidak relevan lagi.

  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Perkara administratif atau sengketa mengenai alokasi/penyaluran yang belum selesai pada saat peraturan berhenti berlaku umumnya diselesaikan menurut ketentuan perundang‑undangan yang lebih umum (mis. peraturan tentang tata cara transfer ke daerah, peraturan perbendaharaan, atau melalui mekanisme hukum administratif/ peradilan jika diperlukan);
    • Rekonsiliasi fiskal, audit BPK, dan pemeriksaan internal harus digunakan untuk menyelesaikan perbedaan atau kelebihan/kurang pembayaran yang masih ada.

Catatan: karena tidak ada pasal peralihan eksplisit dalam teks PMK ini, semua ketentuan peralihan bergantung pada praktik administrasi dan pada peraturan yang meneruskan atau mencabutnya secara formal.

Sanksi (historis)
  • Sanksi yang dahulu berlaku:

    • Peraturan ini tidak menetapkan sanksi administratif atau pidana khusus di dalam teksnya terkait pelanggaran penetapan alokasi. Pasal‑pasal menekankan penetapan jumlah dan tata cara penyaluran yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang‑undangan.
    • Dengan demikian, sanksi atas ketidaksesuaian pelaksanaan atau penyalahgunaan dana akan diberlakukan berdasarkan ketentuan umum pengelolaan keuangan negara (mis. Peraturan Menteri Keuangan lain yang mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, peraturan perundang‑undangan terkait dana perimbangan, serta peraturan perbendaharaan), dan peraturan pidana/administratif yang berlaku (mis. sanksi administrasi, sanksi disiplin aparatur, atau sanksi pidana korupsi bila memenuhi unsur).

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:

    • Dicabutnya atau berakhirnya peraturan khusus ini tidak menghapus kemungkinan dikenakannya sanksi atas perbuatan melanggar hukum yang terjadi pada masa berlakunya peraturan. Jika terdapat pelanggaran yang terjadi saat peraturan masih aktif, penyelesaian dan sanksi mengikuti ketentuan hukum yang relevan yang tetap berlaku.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Proses administratif, pemeriksaan internal, audit BPK, atau proses penegakan hukum yang dimulai saat peraturan masih berlaku tetap dapat dilanjutkan meskipun peraturan khusus ini tidak lagi relevan; tindak lanjut sanksi diatur menurut peraturan umum tentang pertanggungjawaban keuangan negara dan mekanisme hukum yang ada.
    • Untuk klarifikasi sanksi spesifik perlu merujuk pada dokumen pelaksanaan (surat perintah, laporan audit, atau keputusan administratif) yang mengikat pihak terkait.

Penutup: Analisis ini bersifat historis dan menegaskan bahwa PMK Nomor 78/PMK.07/2012 adalah peraturan temporer yang secara materiil telah berkahir setelah pelaksanaan alokasi pada 2012. Untuk kepastian formal mengenai pencabutan atau penggantian, disarankan melakukan pemeriksaan pada basis data peraturan resmi (JDIHN / SIKN / portal Kementerian Keuangan / Berita Negara) dan dokumen pelaksanaan keuangan terkait.