di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: PMK 78/PMK.07/2012 · PMK No. 78/PMK.07/2012
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.07/2012 ditetapkan pada 22 Mei 2012 dan merupakan peraturan bersifat khusus (one‑off) untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2011 yang dialokasikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Status formal pencabutan tidak tercantum dalam teks peraturan ini. Dokumen ini tidak mencantumkan pasal pencabutan atau tanggal pencabutan oleh peraturan berikutnya.
Secara materiil/operasional peraturan ini telah berkahir setelah tujuan utamanya (penetapan dan penyaluran alokasi kurang bayar DBH 2011) dilaksanakan sekaligus pada Tahun Anggaran 2012 sesuai Pasal 3. Dengan demikian peraturan ini menjadi tidak relevan untuk kegiatan reguler setelah penyelesaian penyaluran tersebut.
Untuk memastikan apakah ada pencabutan formal (dicabut oleh PMK pengganti atau dimasukkan dalam daftar peraturan yang dicabut), diperlukan verifikasi di basis data peraturan resmi Kementerian Keuangan / JDIHN / Berita Negara.
Tidak ada pengganti langsung yang disebutkan dalam teks. Karena sifatnya khusus dan temporer, peraturan ini kemungkinan tidak digantikan oleh satu peraturan tunggal, melainkan informasinya menjadi bagian dari pelaksanaan anggaran dan/atau diakomodasi oleh peraturan teknis selanjutnya mengenai pelaksanaan dana perimbangan / DBH atau peraturan umum tentang pelaksanaan anggaran transfer ke daerah.
Jika ada peraturan PMK yang merevisi atau mencabutnya secara formal, hal tersebut harus diverifikasi pada dokumen amandemen atau pencabutan resmi yang dipublikasikan kemudian.
Teks yang tersedia tidak menunjukkan adanya amandemen atau perubahan terhadap PMK Nomor 78/PMK.07/2012. Peraturan ini ditetapkan pada 22 Mei 2012 dan tidak memuat riwayat perubahan dalam dokumen tersebut.
Catatan: Semua pernyataan mengenai status formal (pencabutan/gantian) bersifat historis/indikatif — untuk kepastian hukum diperlukan pemeriksaan publikasi resmi peraturan dan daftar pencabutan di portal resmi.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan:
Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi:
Dampak Pencabutan / Berakhirnya Peraturan:
Ketentuan peralihan saat dicabut:
Bagaimana transisi ke peraturan pengganti:
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
Penyelesaian perkara yang belum selesai:
Catatan: karena tidak ada pasal peralihan eksplisit dalam teks PMK ini, semua ketentuan peralihan bergantung pada praktik administrasi dan pada peraturan yang meneruskan atau mencabutnya secara formal.
Sanksi yang dahulu berlaku:
Status sanksi setelah peraturan dicabut:
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Penutup: Analisis ini bersifat historis dan menegaskan bahwa PMK Nomor 78/PMK.07/2012 adalah peraturan temporer yang secara materiil telah berkahir setelah pelaksanaan alokasi pada 2012. Untuk kepastian formal mengenai pencabutan atau penggantian, disarankan melakukan pemeriksaan pada basis data peraturan resmi (JDIHN / SIKN / portal Kementerian Keuangan / Berita Negara) dan dokumen pelaksanaan keuangan terkait.