di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2015 tentang Retribusi Penyeberangan di Air
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 9/2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyeberangan di Air di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui retribusi jasa usaha penyeberangan di air yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan penyeberangan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang penagihan, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemeriksaan retribusi, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, santunan bagi korban kecelakaan penyeberangan, dan insentif bagi instansi pemungut retribusi.