Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2015 tentang Retribusi Penyeberangan di Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 9/2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2015Tanggal Penetapan:3 Agustus 2015
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyeberangan di Air
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku03 Agustus 2015
Tanggal Penetapan03 Agustus 2015
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyeberangan di Atas Air (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun....... Nomor... Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor... )

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyeberangan di Air di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui retribusi jasa usaha penyeberangan di air yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan penyeberangan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan kendaraan di air yang dimiliki/dikelola Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, atau swasta.
  2. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan jasa penyeberangan tersebut.
  3. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Tarif retribusi ditetapkan untuk sekali penyeberangan (misalnya, Rp1.000 untuk dewasa, Rp500 untuk anak-anak/pelajar, tarif berbeda untuk sepeda, motor, mobil, dan ternak).
  5. Wilayah pemungutan adalah di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
  6. Pembayaran dilakukan tunai di tempat pelayanan atau tempat yang ditunjuk Bupati.
  7. Terdapat ketentuan mengenai masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, serta sanksi administrasi berupa bunga jika terlambat membayar.

Peraturan ini juga mengatur tentang penagihan, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemeriksaan retribusi, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, santunan bagi korban kecelakaan penyeberangan, dan insentif bagi instansi pemungut retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.