di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah di Provinsi Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 8/2011 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk mewujudkan kelestarian, kesinambungan ketersediaan, dan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan. Pengelolaan air tanah didasarkan pada Cekungan Air Tanah (CAT) dan berasaskan kemanfaatan umum, keterpaduan, keseimbangan, kelestarian, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas.
Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab atas pengelolaan air tanah di Wilayah CAT, termasuk menyusun kebijakan teknis, melaksanakan inventarisasi, menetapkan zona konservasi dan pemanfaatan, serta memberikan rekomendasi teknis atas izin pemakaian dan pengusahaan air tanah. Pengelolaan air tanah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian kerusakan air tanah.
Konservasi air tanah dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian, pengawetan, serta pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran. Pendayagunaan air tanah dilakukan melalui penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan, dengan prioritas pada pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat. Pengendalian daya rusak air tanah bertujuan untuk mencegah intrusi air asin dan amblesan tanah.
Penggunaan air tanah memerlukan izin dari Bupati/Walikota, dengan rekomendasi teknis dari Gubernur. Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat, pengendalian penggunaan air tanah, sistem informasi air tanah, dan pembiayaan pengelolaan air tanah.