Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah di Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 8/2011 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2011Tanggal Penetapan:8 November 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah di Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku08 November 2011
Tanggal Penetapan08 November 2011
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk mewujudkan kelestarian, kesinambungan ketersediaan, dan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan. Pengelolaan air tanah didasarkan pada Cekungan Air Tanah (CAT) dan berasaskan kemanfaatan umum, keterpaduan, keseimbangan, kelestarian, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas.

Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab atas pengelolaan air tanah di Wilayah CAT, termasuk menyusun kebijakan teknis, melaksanakan inventarisasi, menetapkan zona konservasi dan pemanfaatan, serta memberikan rekomendasi teknis atas izin pemakaian dan pengusahaan air tanah. Pengelolaan air tanah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian kerusakan air tanah.

Konservasi air tanah dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian, pengawetan, serta pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran. Pendayagunaan air tanah dilakukan melalui penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan, dengan prioritas pada pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat. Pengendalian daya rusak air tanah bertujuan untuk mencegah intrusi air asin dan amblesan tanah.

Penggunaan air tanah memerlukan izin dari Bupati/Walikota, dengan rekomendasi teknis dari Gubernur. Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat, pengendalian penggunaan air tanah, sistem informasi air tanah, dan pembiayaan pengelolaan air tanah.

1. Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan kewenangan perizinan air tanah, maka Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyerahkan kewenangan tersebut kepada Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 21 dan Pasal 36 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).