Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta memberikan kejelasan hubungan organisasi antar unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Struktur Pemerintahan Daerah: Terdiri dari Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah Daerah terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati, serta Perangkat Daerah.
- Kedudukan dan Kewenangan:
- Bupati: Kepala Pemerintah Daerah, memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, mengajukan rancangan Peraturan Daerah, menetapkan Peraturan Daerah, menyusun dan mengajukan rancangan APBD, mewakili Daerah di dalam dan di luar pengadilan.
- Wakil Bupati: Membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah, mengkoordinasikan kegiatan Instansi vertikal, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa.
- DPRD: Lembaga perwakilan rakyat Daerah, memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Membentuk Peraturan Daerah, membahas dan menyetujui rancangan APBD, melaksanakan pengawasan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati.
- Sekretariat Daerah: Unsur staf, membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kecamatan.
- Sekretariat DPRD: Unsur pelayanan terhadap DPRD, menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
- Dinas Daerah: Unsur pelaksana Otonomi Daerah, melaksanakan urusan pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Lembaga Teknis Daerah: Unsur pendukung tugas Bupati, melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik.
- Satuan Polisi Pamong Praja: Memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
- Kecamatan: Melaksanakan pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah.
- Kelurahan: Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
- Pemerintahan Desa: Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja antara Bupati dan Wakil Bupati, koordinasi dengan DPRD dan instansi vertikal, serta pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).