Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2014 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU TANAH PILIH PUSAKO BATUAH KOTA JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 4/2014 · Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2014Tanggal Penetapan:9 Maret 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLEMBAGA ADAT MELAYU TANAH PILIH PUSAKO BATUAH KOTA JAMBI
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku21 Mei 2014
Tanggal Penetapan09 Maret 2018
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi dibentuk dengan tujuan untuk menggali, membina, melestarikan, memelihara, dan mengembangkan nilai-nilai adat dan sosial budaya Melayu sebagai landasan memperkuat jati diri masyarakat Melayu Kota Jambi. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak tradisional masyarakat adat, membina kerukunan, mendayagunakan potensi adat istiadat dalam pembangunan, mengembangkan nilai-nilai luhur adat kepada generasi penerus, mengkaji sejarah dan hukum adat, serta menciptakan mental dan akhlak generasi muda sesuai dengan adat dan budaya setempat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan fungsi LAM dalam menggali dan mengembangkan adat istiadat, mengurus hal-hal yang berkaitan dengan adat istiadat, menyelesaikan perselisihan adat (sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan), mengelola kekayaan LAM, dan membina kesenian daerah. LAM juga berfungsi membantu pemerintah daerah dalam pembangunan, memberikan kedudukan hukum menurut hukum adat, melaksanakan pembinaan dan pengembangan nilai-nilai adat istiadat, menjaga ketentuan adat, dan mendorong nilai-nilai budaya sebagai muatan lokal di sekolah. Peraturan ini juga mengatur wewenang dan tanggung jawab LAM di berbagai tingkatan (kota, kecamatan, kelurahan), termasuk mengelola hak-hak dan harta kekayaan adat, menyelesaikan perselisihan perdata dan pidana adat, memberikan saran kepada Walikota, memberikan penghargaan, serta melaksanakan peran dan fungsi LAM sesuai tingkatannya. Struktur organisasi LAM terdiri dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan, hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Masa jabatan pengurus LAM adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali.

1. LAM Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini diakui keberadaanya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. LAM Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi sesuai dengan tingkatannya memberi sanksi terhadap pengurusnya, dan pihak-pihak (individu atau kelompok) yang melanggar aturan hukum dan nilai-nilai Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi.